Lapas Terlalu Padat, Prabowo Beri Amnesti kepada 86 Narapidana di Sumut
Kepala Ditjenpas Sumut mengatakan 86 napi itu telah melewati tahapan verifikasi ketat dan bebas dari praktik pungli.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan 86 narapidana dari berbagai lapas dan rutan di Sumut dinyatakan bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Amnesti itu dilakukan untuk mengurai kepadatan lapas dan mempercepat reintegrasi sosial. Amnesti merupakan pengampunan penuh dari presiden terhadap individu atau kelompok pelaku tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi, amnesti langsung menghapus hukuman secara menyeluruh.
“Kami memastikan pembebasan 86 orang warga binaan penerima amnesti di Sumut telah melewati tahapan verifikasi ketat dan bebas dari praktik pungli. Ini adalah momen penting bagi para mantan narapidana untuk kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” kata Yudi, Senin (4/8).
Bebas tanpa syarat tambahan
Yudi menjelaskan 86 narapidana itu juga dinyatakan bebas tanpa syarat tambahan. Mereka dinyatakan bebas dari segala akibat hukum atas tindakan pidana yang telah dilakukan.
“Mereka langsung bebas tanpa syarat tambahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan ada 19.337 dari 44.495 narapidana yang lolos dalam verifikasi awal. Pemberian amnesti dinilai bagian dari strategi jangka menengah pemerintah.
“Amnesti merupakan solusi jangka menengah mengatasi kepadatan di lapas dan rutan. Ini menjadi bentuk keadilan restoratif yang mendorong perubahan perilaku dan integrasi kembali ke masyarakat,” ujar Agus.