KPK Buka Suara Jawab Kontroversi Setya Novanto Bebas Bersyarat di Tengah Kasus TPPU Diusut Bareskrim
Setya Novanto masih memiliki kasus hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penanganannya disebut Mandek Bareskrim Polri.
Koruptor kasus KTP elektronik, Setya Novanto bebas bersyarat. Namun hal itu memicu reaksi negarif publik yang menilai tidak selayaknya pelaku yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut dibebaskan.
Apalagi, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Setya Novanto masih memiliki kasus hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penanganannya disebut Mandek Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menyeret Setya Novanto ke bui mengaku akan menggali informasi terlebih dulu antar kedeputian tentang penanganan kasus dugaan TPPU pria karib disapa Setnov itu di Bareskrim Polri.
"Terkait dengan Perkara TPPU saudara SN yang hari ini bebas, karena penangananya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," kata Asep kepada awak media, Selasa (19/8).
Putusan MA
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam laman Informasi Perkara MA yang diakses di Jakarta, Rabu (2/7). Selain pengurangan masa pidana, MA juga menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
MA juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto. Sisa uang pengganti yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Vonis PK tersebut dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Diketahui, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Setya Novanto langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, dia melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.