KPK Pasrah MA Potong Vonis Setya Novanto
MA memotong vonis Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis terpidana kasus korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
“KPK tetap menghormati putusan PK (peninjauan kembali) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (2/7).
Fitroh menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan KPK sebagai bentuk keberatan terhadap putusan tersebut.
MA Kabulkan PK Setya Novanto
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK terpidana sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, sehingga memotong vonis yang bersangkutan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti atau subsider dengan pidana 6 bulan kurungan.
Dilansir Antara, MA juga membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto, sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto
Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 April 2018. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, dia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok, yang berarti dia tidak dapat mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik selama periode tersebut.
Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp101 miliar dengan kurs saat itu), dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikannya kepada KPK. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa Setya Novanto, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR, menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Dia menerima fee sebesar US7,3 juta melalui perantara, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, untuk mengamankan proyek tersebut. Selain itu, dia juga menerima jam tangan mewah merek Richard Mille senilai US$135.000 dari Johannes Marliem sebagai bagian dari gratifikasi.
Setya Novanto mengaku syok atas putusan tersebut dan menyatakan bahwa dakwaan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pada pertengahan tahun 2019, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.