Setya Novanto Disambut Golkar: Tidak Pernah Pergi, Tetap Bagian dari Kami
Setnov menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kembali aktif di kepengurusan atau maju dalam Pileg kepada mantan Ketua DPR tersebut.
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar periode 2016–2017, resmi menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam pernyataan yang disampaikan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Setnov tetap menjadi anggota partai berlambang pohon beringin tersebut dan tidak pernah mengundurkan diri.
“Setahu saya, Pak Setya Novanto tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar ya. Golkar juga setahu saya tidak pernah memberhentikan Pak Novanto. Jadi, saya menganggap beliau adalah masih bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” kata Doli saat dihubungi pada Senin, (18/8). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Setnov telah mengalami berbagai masalah hukum, posisinya dalam partai tetap utuh dan diakui oleh pengurusnya.
Golkar memberikan kesempatan luas kepada Setnov
Golkar menyerahkan keputusan kepada Setnov terkait keaktifannya dalam kepengurusan atau pencalonan di Pileg.
"Itu tergantung yang bersangkutan. Apalagi kan Pak Novanto itu sudah pernah sampai di puncak menjadi ketua umum gitu. Tentu sebagai senior ya kita kembalikan ke yang bersangkutan," ungkap Doli.
Ia menegaskan bahwa partainya sangat terbuka jika Setnov ingin kembali berperan aktif dan memberikan kontribusi.
"Kalau Pak Novanto dan siapa saja yang membantu Partai Golkar, kami tentu dengan senang hati. Membantunya dalam bentuk apa dan di mana itu, ya tergantung yang bersangkutan," katanya.
Novanto perlu menyesuaikan diri
Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, memberikan tanggapan yang terbatas mengenai kemungkinan Setya Novanto (Setnov) kembali bergabung dengan partai tersebut setelah mendapatkan kebebasan secara murni.
"Pak Novanto barusan bebas. Beliau perlu adaptasi," ungkap Sarmuji dengan singkat.
Menurut Sarmuji, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Setnov untuk beristirahat dan tidak terbebani oleh urusan kepengurusan Golkar.
"Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau tanpa beban berat terlebih dulu," tambahnya.
Setnov masih memiliki kewajiban untuk melapor
Sebelumnya, Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan bahwa Setnov masih memiliki kewajiban untuk melapor.
"Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan," ujar Kusnali seperti yang dilansir oleh Antara.
Kusnali juga menjelaskan bahwa Novanto telah menjalani hukuman selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terkait kasus korupsi proyek KTP-el.
Meskipun vonis awalnya adalah 15 tahun penjara, melalui keputusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Novanto masih belum dapat menggunakan hak politiknya
Dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK), Setya Novanto dikenakan denda sebesar Rp500 juta yang dapat digantikan dengan kurungan lima bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp49 miliar yang dapat disubsider dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Hingga saat ini, Novanto tidak dapat menggunakan hak pilihnya maupun hak untuk mencalonkan diri dalam posisi publik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemulihan hak politiknya baru akan terjadi lima tahun setelah ia menjalani masa pidana.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1651712/original/068939800_1500367735-Infografis_jejak_novanto_revisi_IG.jpg)