Jepang telah mengurangi pembatasan lama yang berkaitan dengan ekspor senjata, sehingga memungkinkan negara itu untuk menjual persenjataan ke lebih dari dua belas negara. Pengumuman yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026) ini menjadi momen penting dalam perubahan kebijakan Jepang dari prinsip pasifisme yang telah menjadi ciri khas kebijakan pertahanan setelah Perang Dunia II.
Pembatasan sebelumnya yang membatasi ekspor senjata hanya pada lima kategori, yaitu; penyelamatan, transportasi, peringatan, pengawasan, dan pembersihan ranjau akan dihapus. Dengan adanya perubahan ini, mengutip laporan BBC, Jepang kini diizinkan untuk menjual senjata mematikan kepada 17 negara yang memiliki perjanjian pertahanan dengannya, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Indonesia.
Meskipun larangan penjualan senjata kepada negara yang terlibat konflik tetap berlaku, negara-negara yang memiliki pakta pertahanan dengan Jepang tidak termasuk dalam larangan tersebut. Otoritas di Tokyo menyatakan bahwa mereka akan memberikan pengecualian "dalam keadaan khusus".
"Dalam lingkungan keamanan yang semakin berat, tidak ada satu negara pun yang kini dapat melindungi perdamaian dan keamanannya sendiri," ungkap Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, di platform X pada Selasa (21/4/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa komitmen Jepang terhadap prinsip damai tidak mengalami perubahan.
"Sama sekali tidak ada perubahan dalam komitmen kami untuk menjunjung tinggi jalan dan prinsip dasar yang telah kami ikuti sebagai negara yang mencintai perdamaian selama lebih dari 80 tahun sejak perang," ujarnya.
"Di bawah sistem baru ini, kami akan secara strategis mendorong transfer peralatan sambil membuat penilaian yang lebih ketat dan hati-hati mengenai apakah transfer tersebut diperbolehkan," tambahnya.
Advertisement
China Menentang Keras
Kepala Sekretaris Kabinet, Minoru Kihara, dalam konferensi pers menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan Jepang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perdamaian serta stabilitas kawasan.
Di sisi lain, China mengungkapkan "keprihatinan serius" atas apa yang mereka sebut sebagai "militerisasi sembrono" Jepang.
"China akan tetap sangat waspada dan dengan tegas menentang langkah ini," kata Kementerian Luar Negeri China dalam pengarahan rutin kepada media pada Selasa.
Aturan baru mengenai ekspor senjata ini diumumkan saat Pasukan Bela Diri Jepang ikut serta dalam latihan perang tahunan bersama AS dan Filipina. Jepang untuk pertama kalinya berpartisipasi sebagai pihak yang terlibat dalam pertempuran, bukan sekadar pengamat.
China menentang latihan tersebut, dengan menyatakan bahwa hal itu akan memperdalam perpecahan di kawasan. Latihan berlangsung di wilayah Filipina yang dekat dengan perairan dan pulau yang diklaim oleh Beijing, termasuk Taiwan.
China memandang Taiwan yang memiliki pemerintahan sendiri sebagai provinsi yang memisahkan diri dan pada akhirnya harus berada di bawah kendali Beijing, dan tidak menutup kemungkinan penggunaan kekuatan untuk merebut pulau tersebut. Tahun lalu, Takaichi memicu kemarahan Beijing setelah menyatakan di parlemen bahwa Jepang dapat merespons dengan mengerahkan Pasukan Bela Diri jika China menyerang Taiwan.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa kebijakan pertahanan Jepang seharusnya dijalankan dengan cara yang menjunjung tinggi semangat konstitusi damai Jepang sekaligus berkontribusi pada perdamaian dan stabilitas kawasan.
Korea Selatan pernah dijajah oleh Jepang dari tahun 1910 hingga akhir Perang Dunia II. Pada masa itu, tentara Jepang memaksa ratusan ribu warga Korea bekerja di tambang dan pabrik, serta menjadikan perempuan sebagai budak seks.
Advertisement
Delapan Dekade Penerapan Pasifisme
Postur pertahanan Jepang tercantum dalam konstitusi yang disetujui setelah Perang Dunia II pada tahun 1947. Konstitusi ini mengusung prinsip pasifisme, yang menolak penggunaan perang sebagai metode penyelesaian konflik internasional dan menegaskan bahwa Jepang tidak akan memiliki kemampuan untuk berperang.
Selama bertahun-tahun, pasifisme ini telah menjadi bagian integral dari identitas nasional Jepang. Namun, pandangan ini mulai mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.
Pada tahun 2014, perdana menteri Jepang saat itu, Shinzo Abe, mengambil langkah untuk melonggarkan larangan total terhadap penjualan militer, yang memungkinkan Jepang untuk mengembangkan senjata bersama dengan sekutunya serta memberi akses kepada industri pertahanan untuk memasuki pasar dan teknologi baru.
Di tahun 2023, perdana menteri Fumio Kishida mengizinkan ekspor senjata mematikan untuk pertama kalinya sejak akhir Perang Dunia II, meskipun tetap dalam batasan yang ketat. Takaichi, seorang tokoh politik, juga menunjukkan dukungan terhadap revisi konstitusi yang berlandaskan pasifisme.
Walaupun belum menjelaskan secara rinci mengenai perubahan yang diusulkan, banyak pihak memperkirakan bahwa revisi tersebut akan mencakup amandemen Pasal 9 yang menolak perang. Para pendukung Takaichi berargumen bahwa Jepang harus menghadapi realitas baru, di mana aturan lama menjadi tidak relevan di tengah lingkungan yang dipenuhi tantangan dari negara-negara seperti China, Rusia, dan Korea Utara.
Namun, di sisi lain, para kritikus merasa khawatir bahwa Jepang sedang bertransformasi menjadi negara yang lebih siap untuk berperang. Menurut mereka, sikap Takaichi mengenai reformasi konstitusi dapat mengindikasikan bahwa Jepang berpotensi terlibat dalam konflik militer di masa depan.