Setya Novanto Terima Remisi Idul Fitri, Begini Kata KPK
Perihal remisi yang selalu didapatkan oleh Setnov kala tiap hari raya idul Fitri kembali lagi ke peraturan yang berlaku.
Sejumlah narapidana koruptor terima remisi IdulFitri 1446 Hijriah, termasuk terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak turut mengatakan KPK hanya sebatas menyelidiki kasus rasuah Setya Novanto saja hingga eksekusi ke balik jeruji. Sehingga perihal remisi tidak lagi jadi kewenangan dari KPK.
"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengesekusi saja, kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain," ucap Tanak kepada wartawan, Selasa (8/4).
Namun menurut dia, perihal remisi yang selalu didapatkan oleh Setnov kala tiap hari raya Idul Fitri kembali lagi ke peraturan yang berlaku.
"Kalau masalah itu tergantung aturannya," singkat dia.
Ratusan Napi Terima Remisi Hari Raya
Bersamaan dengan perayaan IdulFitri 1446 Hijiriah, Lapas Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin memberikan remisi khusus kepada 288 narapidana, salah satunya adalah mantan ketua DPR RI Setya Novanto di kasus korupsi pengadaan KTP-E.
Rinciannya dari 288 narapidana tersebut, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari.