Menakar Fiskal & Moneter
Menakar Fiskal & Moneter Lihat Selengkapnya
Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Prabowo Ingin Tingkatkan Jumlah Konser K-Pop di Indonesia

{{caption}}
Aktivitas Khoirudin Usai Dicopot dari Ketua DPRD DKI

{{caption}}
Prabowo Bakal Kirim WNI Terbaik untuk Ikut Program Kosmonot Rusia

{{caption}}
Warga Inggris Kelahiran di Atas Tahun 2009 Bakal Dilarang Beli Rokok

{{caption}}
Huawei Watch Fit 5 dan Watch Fit 5 Pro: Desain, Spesifikasi, Harga serta Fitur Lengkapnya

{{caption}}
Momen Anne Hathaway Lancar Ucap Insyaallah Saat Diwawancara, Langsung Viral

Topik Terkait
{{caption}}
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat di PTUN

Gugatan Boyamin tercatat dalam register gugatan Nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.

{{caption}}
Kakanwil Ditjenpas Jabar Jelaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Ada 3 Alasan

Usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025

{{caption}}
KPK Buka Suara Jawab Kontroversi Setya Novanto Bebas Bersyarat di Tengah Kasus TPPU Diusut Bareskrim

Setya Novanto masih memiliki kasus hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penanganannya disebut Mandek Bareskrim Polri.

{{caption}}
Bebas Bersyarat hingga 2029, Setya Novanto Masih Belum Punya Hak Politik

Setya Novanto juga masih berstatus sebagai narapidana dan belum kembali memiliki hak politik, baik untuk menentukan pilihan maupun mencalonkan diri.

{{caption}}
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sampai Bebas Murni di 2029

Kusnali mengatakan terpidana korupsi Rp5,9 triliun itu menjalani hukuman di balik jeruji sejak tahun 2017.

{{caption}}
VIDEO: Reaksi Ketua KPK soal Kejutan Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.

{{caption}}
KPK Tunggu Surat Keppres Amnesti dari Presiden Sebelum Bebaskan Hasto Kristiyanto

KPK menyatakan Hasto Kristiyanto hanya terbebas dari hukuman dengan status tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

{{caption}}
KPK Pasrah MA Potong Vonis Setya Novanto

MA memotong vonis Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

{{caption}}
Hukuman Dikurangi Jadi 12,5 Tahun Penjara, Kapan Setya Novanto Bebas?

Vonis Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

{{caption}}
MA Potong Vonis Mantan Ketua DPR Setya Novanto Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

{{caption}}
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

{{caption}}
Bahlil dan Setya Novanto Hadiri Perayaan HUT Ke-58 Fraksi Golkar DPR RI

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Setya Novanto turut merayakan HUT Ke-58 Fraksi Golkar DPR RI dengan potong tumpeng, menegaskan komitmen Golkar untuk bangsa.

{{caption}}
Setya Novanto Kembali Muncul di DPR, Hadiri HUT Ke-58 Fraksi Golkar

Kehadiran Setnov di DPR adalah yang pertama sejak ia bebas dari penjara beberapa waktu lalu.

{{caption}}
Bahlil Jelaskan Alasan Setya Novanto Hadir di Acara Peresmian Lapangan Padel

Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar, mengungkapkan alasan kehadiran Setya Novanto dalam acara peresmian lapangan padel milik partai.

{{caption}}
Golkar: Tak Ada Larangan Setya Novanto Kembali Menjadi Pengurus Partai

Hanya saja, kata Doli, Setya Novanto sudah pernah duduk di pucuk pimpinan Golkar yakni menjadi ketua umum.

{{caption}}
Setya Novanto Disambut Golkar: Tidak Pernah Pergi, Tetap Bagian dari Kami

Setnov menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kembali aktif di kepengurusan atau maju dalam Pileg kepada mantan Ketua DPR tersebut.

{{caption}}
Senyum Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin

Foto itu diambil saat proses serah terima Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin kepada Balai Pemasyarakatan Bandung.