Prabowo Beri Amnesti 27 Napi di Sumsel, Termasuk ODGJ
Mereka langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan sejak 1 Agustus 2025.
Sebanyak 27 orang narapidana di Sumatera Selatan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan sejak 1 Agustus 2025.
Napi yang menerima amnesti itu berasal dari Lapas Kelas II A Lahat sebanyak empat orang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang (2 orang), Lapas Kelas II A Tanjung Raja (4 orang), Lapas Kelas IIB Kayu Agung (7 orang), dan Lapas Kelas II B Martapura (1 orang).
Ada juga dari Lapas Kelas II B Muara Enim (4 orang), Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti (2 orang), Rutan Kelas II B Baturaja (1 orang), dan Rutan Kelas II B Prabumulih (2 orang).
Amnesti berdasarkan surat Ditjen PAS Nomor: PAS-PK.01.02.-1292 tanggal 1 Agustus 2025 dan Disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno mengungkapkan, pemberitan amnesti dilakukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perubahan sikap warga binaan yang dianggap telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Pemberian amnesti juga menjadi simbol penghargaan dari negara kepada mereka yang dinilai menunjukkan perubahan sikap yang positif selama berada di dalam tahanan.
"Ada 27 warga binaan yang bebas karena dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto," ungkap Kakanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno, Senin (4/8).
Erwedi menerangkan, pihaknya mengusulkan 65 napi yang menerima amnesti. Mereka terdiri dari 54 orang tahanan pengguna narkoba, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dua orang, penderita paliatif tiga orang, dan tahanan di atas 70 tahun enam orang.
"Meski hanya 27 yang diterima, tapi amnesti menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berproses, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh," kata dia.