Hari Ini, Paulus Tanos Hadapi Sidang Ekstradisi di Singapura
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.
Sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos akhirnya mulai digelar di di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini Senin (23/6). Rencananya sidang bakal digelar selama tiga hari kedepan 25 Juni 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.
"Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan," kata Supratman melalui keterangan, Senin (23/6).
Selama persidangan, Jaksa Singapura akan melampirkan bukti-bukti terkait keterlibatan Paulus dalam megar korupsi e-KTP selama sidang ekstradisi.h hal senada juga dari kubu Paulus juga berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon," ucap Supratman.
Walaupun sidang digelar selama tiga hari saja, lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Itu pun bergantung kepada Paulus jika nantinya diputus bersalah dan mengajukan banding, dia memiliki waktu selama 15 hari pasca putusan pengadilan.
Dengan demikian, proses pengadilan terhadap dirinya bakal dilanjutkan.
"Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan," pungkas Menkum.