Indonesia Pulangkan Warga Rusia Pelaku Kejahatan Meski Perjanjian Ekstradisi Belum Rampung

Widodo memastikan, AZV terbelit permasalahan hukum di Rusia hingga keluarnya Red Notice sejak tahun 2022 lalu.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Indonesia Pulangkan Warga Rusia Pelaku Kejahatan Meski Perjanjian Ekstradisi Belum Rampung
Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo) (@ 2023 merdeka.com)

Kementerian Hukum RI mengekstradisi warga negara federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ) ke negara asalnya setelah pemerintah federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI untuk pemulangan pria pelaku kejahatan di Rusia tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo menerangkan, ini merupakan pengabulan ekstradisi pertama pemerintah RI terhadap permintaan pemerintah federasi Rusia meski perjanjian ekstradisi antara kedua negara tengah diratifikasi.

"Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas negara federasi Rusia), tentu kita berproses dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik," jelas Widodo, usai penandatangan Minutes of Surrender antara pemerintah RI dan Pemerintah federasi Rusia AVZ di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jumat (11/7).

Widodo memastikan, AZV terbelit permasalahan hukum di Rusia hingga keluarnya Red Notice sejak tahun 2022 lalu. Pada saat itu, pemerintah negara federasi Rusia mendeteksi keberadaan AZV di Indonesia dan meminta bantuan pemerintah RI untuk menangkap dan memulangkan AZV ke Rusia.

"Tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan di wilayah hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," terang Widodo.

AZV Sempat Ditahan di Rutan Cipinang

Selama berada di Indonesia sejak tahun 2022-2025, kata Widodo, AZV diamankan dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia menegaskan serah terima AZV dan barang bukti lain dilakukan di Rutan Cipinang.

"Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya," ungkap dia.

Dalam proses penandatangan minutes of surrender di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, AZV tidak dihadirkan Ditjen AHU ke muka publik. Pihaknya beralasan karena hal itu sesuai dengan permintaan pemerintah federasi Rusia.

"Ini kan masalah G to G (government to government) hubungan pemerintah Indonesia dengan federasi Rusia. Jadi ini cuma hanya faktor teknis supaya permintaan mereka langsung secepatnya biar bisa diproses sesuai dengan hukum negara federasi Rusia," terangnya.

Sebagai informasi, AZV ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice. Permintaan ekstradisi federasi Rusia itu dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 12 Tahun 2025.

Halaman
Rekomendasi