Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil memulangkan dan menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AAG. AAG adalah mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara OJK dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung RI. Tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa DPO ini diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Total dana yang dihimpun mencapai setidaknya Rp2,7 triliun selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Kerugian Akibat Penghimpunan Dana Ilegal
Tersangka AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan dua entitas lain sebagai kendaraan.
AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle. Kedua perusahaan ini digunakan untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Dana yang berhasil dihimpun secara ilegal tersebut, dengan nilai fantastis mencapai Rp2,7 triliun, kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan. Salah satu dugaan kuat adalah penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Pemulangan DPO Investree
Dalam proses penyidikan, AAG diketahui tidak kooperatif dan justru melarikan diri ke Doha, Qatar. Menanggapi situasi ini, penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka dan mengeluarkannya sebagai DPO.
Melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice terhadap AAG diterbitkan pada 14 November 2023. Langkah ini menjadi dasar untuk upaya pemulangan.
Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri turut berperan aktif dengan mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencabut paspor tersangka.
Advertisement
Proses pemulangan AAG terlaksana melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, serta kolaborasi erat dengan Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Sinergi ini memastikan DPO Investree dapat dibawa kembali ke Indonesia.
Advertisement
Ancaman Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum
OJK dan Kejaksaan Agung RI menjerat tersangka AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Hal ini untuk memastikan semua aspek kejahatan terungkap dan korban mendapatkan keadilan.
Advertisement
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama. Sinergi antar kementerian dan lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sumber: AntaraNews