Kementerian Hukum (Kemenkum) berupaya untuk memulangkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (PT) yang ditahan oleh Pemerintah Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi. Namun dalam proses hukum tersebut, Paulus mengajukan penangguhan penahanan.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo saat dihubungi, Senin (2/6).
Kemenkum berupaya agar otoritas Singapura menolak permohonan dari Paulus. Sebab buron kasus korupsi tersebut enggan untuk kembali ke tanah air.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ucap Widodo.
Widodo melanjutkan, Paulus masih menunggu status perkara atau commital hearing yang menjeratnya. Rencananya, agenda commital hearing itu bakal digelar pada 23–25 Juni 2025.
Advertisement
Di kesempatan terpisah Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Kemenkum untuk mencegah Paulus dapat lolos. KPK berharap Paulus nantinya bisa dibawa pulang ke Indonesia guna diadali di dalam negeri.
"Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan ataupun penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata dia.
Untuk diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus juga sudah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.