Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman. Dana tersebut diduga berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro penyelenggara haji khusus. Pemberian uang ini disinyalir berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan ulang terkait total nominal uang yang diduga diterima oleh Aizzudin. "Diduga penerimaannya (Aizzudin, red.) dari para biro travel atau PIHK ya," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pendalaman kasus ini masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
KPK sejauh ini menduga bahwa penerimaan uang tersebut bersifat pribadi untuk Aizzudin, bukan untuk institusi. "Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelas Budi. Aizzudin sendiri, setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026, sempat membantah tuduhan menerima uang terkait kasus kuota haji. "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh KPK dimulai sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini telah menarik perhatian publik luas karena potensi kerugian negara yang signifikan. KPK terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan dalam praktik korupsi ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan penetapan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Advertisement
Advertisement
Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar panjang permasalahan yang perlu diurai dalam pengelolaan haji di Indonesia.
Poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Advertisement
Advertisement
Dugaan aliran dana kepada Aizzudin Abdurrahman menjadi salah satu fokus baru dalam penyelidikan KPK. Keterlibatan pihak PBNU, melalui salah satu ketuanya, dalam dugaan penerimaan uang dari biro haji khusus menambah kompleksitas kasus ini. KPK berupaya menelusuri motif dan tujuan di balik pemberian dana tersebut.
Penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterkaitan langsung antara penerimaan uang oleh Aizzudin dengan penentuan kuota haji. Proses ini termasuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain yang relevan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
Meskipun Aizzudin telah membantah tuduhan tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk terus menyelidiki berdasarkan bukti-bukti yang ada. Publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang sangat dinanti-nantikan oleh umat Muslim di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews