KPK Sebut Ada ‘Juru Simpan Uang’ di Kasus Kuota Haji, Nilainya Rp1 Triliun
"Siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja? Nah ini salah satu yang sedang kita telusuri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya peran “juru simpan uang” dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Nilai uang itu diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
"Dugaan awal terkait dengan kerugian yang sudah disampaikan, tapi nanti kalau hasil perhitungannya kan belum, ini baru dugaan kasar saja sekitar Rp1 triliun. Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja? Nah ini salah satu yang sedang kita telusuri," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep mengakui bahwa publik benar-benar menanti jawaban mengenai aliran dana jumbo tersebut, termasuk siapa penerimanya dan mengapa belum ada penetapan tersangka. Namun, pihaknya mengakui harus berhati-hati.
"Kami tidak ingin gegabah. Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini berpindah dan berhenti. Karena kami yakin ada juru simpannya, artinya uang itu berkumpul di sana," jelasnya.
Ikuti Aliran Dana, Bukan Organisasi
Menanggapi dugaan apakah dana haram itu mengalir untuk mendanai kegiatan besar sebuah organisasi keagamaan, Asep menekankan teknik KPK adalah mengikuti individu, bukan menarget organisasi.
"Kami mengikutinya dari orangnya, lalu mengikuti jalannya uang. Jadi kami tidak menarget organisasinya, tetapi uangnya lari karena mengikuti orangnya," ungkapnya.
Dalam penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga beberapa aset.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai melanggar Undang-Undang. Berdasarkan aturan, kuota harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 50 persen-50 persen: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema ini membuka dugaan jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag kepada biro travel, agar jemaah bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean dengan syarat membayar “uang pelicin”.