KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut
Subhan adalah mantan pejabat di kementerian tersebut saat Yaqut Cholil atau Gus Yaqut menjabat sebagai menteri agamanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid.
Diketahui, Subhan adalah mantan pejabat di kementerian tersebut saat Yaqut Cholil atau Gus Yaqut menjabat sebagai menteri agamanya.
"Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Budi menambahkan, saat Subhan telah tiba di Gedung Merah Putih Jakarta. Dia hadir sekira pukul 08.39 WIB dan langsung masuk ke ruan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Meski demikian, Budi belum mendetilkan hal apa yang akan digali dari Subhan. Namun, keterangannya dianggap penting untuk membongkar skandal dugaan korupsi kuota haji.
KPK Berencana Lakukan Pendalaman ke Arab Saudi
Sebagai informasi, dalam perkembangan kasus korupsi kuota tambahan haji, KPK berencana melakukan pendalaman ke Arab Saudi. Tujuannya, untuk memverifikasi langsung lokasi dan fasilitas yang digunakan jamaah haji kuota khusus.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, verifikasi langsung diperlukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jamaah yang menggunakan kuota tambahan.
“Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” ucap Asep saat dikonfirmasi terpisah.
“Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan!,” imbuhnya tegas.
Latar Belakang Perkara
Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk hajireguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.