Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam praperadilan kasus korupsi tambahan kuota haji 2024.
Menurutnya, sidang selanjutnya beragendakan Kesimpulan. Ia berharap, putusan hakim dapat mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka.
"Kemarin kan saya jadi saksi dan memang kita menyesuaikan sebenarnya penetapan tersangka. Kemarin saya jelaskan di sini. Hari ini kesimpulan, mudah-mudahan nanti dalam putusan setidaknya ada warna bahwa KPK memang harus segera menetapkan tersangka," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
"Ya kalau enggak berani yang paling atas, ya level eselon 1 atau eselon 2 ya enggak apa-apa lah. Seminimalnya sudah ada nama," imbuhnya.
Advertisement
Boyamin menjelaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki, semua yang diketahuinya sudah diserahkan. Termasuk data harta, aset yang diduga mengalir dari dana dari korupsi haji juga sudah disampaikan.
Boyamin percaya, kasus haji adalah perkara sederhana yang dengan mudah dapat diungkap KPK. Namun lambatnya pengumuman tersangka, karena diduga adanya tekanan dari pihak kekuasaan yang membuat KPK lama memutuskan.
Advertisement
Sebagai informasi, dalam kasus kuota haji, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik mengamankan dan menyita, seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada beberapa aset.
Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92 persen untuk hajireguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen-50 persen.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.