Korupsi Kuota Haji: Pemilik Maktour Sebut Diwajibkan Isi Kuota, Bukan Ilegal
Pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji, ia membantah menerima kuota ilegal dan justru mengaku diwajibkan mengisi kuota tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (26/1).
Usai menjalani pemeriksaan maraton selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Fuad Hasan Masyhur memberikan klarifikasi penting. Ia dengan tegas membantah tudingan menerima kuota haji ilegal, melainkan menyatakan bahwa pihaknya diwajibkan oleh pemerintah untuk mengisi kuota yang tersedia.
Pernyataan Fuad Hasan ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan KPK yang telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini juga sebelumnya telah disorot oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan.
Klarifikasi Pemilik Maktour Terkait Kuota Haji
Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, menegaskan bahwa narasi mengenai kuota haji ilegal yang diterimanya adalah tidak tepat. Menurutnya, pemerintah justru memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mengisi kuota haji yang ada. Ia merasa diwajibkan untuk menjalankan peran tersebut dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal, karena kami yang dimintakan untuk mengisi," kata Fuad usai pemeriksaan di Gedung KPK. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara pihak yang diperiksa dan dugaan awal KPK.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan berlangsung intensif, dimulai sejak pukul 10.05 WIB dan baru berakhir pada pukul 20.14 WIB. Durasi pemeriksaan yang panjang ini mengindikasikan banyaknya informasi yang digali penyidik KPK terkait aliran dan penentuan kuota haji.
Detail Kuota dan Perubahan Aturan
Fuad Hasan menjelaskan lebih lanjut mengenai kuota riil yang didapatkan oleh PT Maktour berdasarkan peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menyebutkan bahwa kuota awal yang diterima pihaknya berjumlah 276 jamaah haji.
Perubahan peraturan disebut Fuad turut memengaruhi jumlah kuota yang diterima. Ia menegaskan bahwa penambahan kuota yang didapatkan setelah perubahan aturan tersebut tidak lebih dari 20 jamaah haji. "Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20," jelasnya.
Selain itu, Fuad juga mengakui pada tahun 2024, pihaknya memakai kuota tambahan dari visa furoda. Kebijakan ini diambil karena adanya pemangkasan kuota haji yang mencapai 50 persen. "Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis. Bahkan, kami memakai furoda ada jumlah 40," ungkap Fuad.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji oleh KPK
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi kerugian negara yang signifikan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil), serta Fuad Hasan Masyhur sendiri.
Perkembangan terbaru pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini.
Sorotan DPR RI Terhadap Penyelenggaraan Haji
Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Sumber: AntaraNews