Terungkap! KPK Berpeluang Panggil Petinggi GP Ansor Terkait Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih
KPK membuka peluang memanggil petinggi GP Ansor yang diduga mengetahui konstruksi perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji Kemenag 2023-2024 yang merugikan negara Rp1 triliun lebih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang memanggil petinggi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut secara detail.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini tidak dibatasi pada pihak tertentu. Menurutnya, KPK akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Hal ini bertujuan untuk membantu proses penyidikan dan membuka lebih terang lagi konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.
Peluang pemanggilan ini terbuka lebar jika penyidik memandang keterangan dari petinggi GP Ansor sangat diperlukan. Keterangan tersebut dianggap krusial untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan. Hingga saat ini, KPK menduga aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengalir ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Peluang Pemanggilan Petinggi GP Ansor dalam Kasus Kuota Haji
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam setiap perkara, termasuk kasus kuota haji, bertujuan untuk membantu proses penyidikan. Setiap informasi dan keterangan yang diberikan saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik. Ini untuk mengungkap lebih jelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa seorang petinggi organisasi tersebut, yaitu Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Pemanggilan Syarif Hamzah Asyathry dilakukan pada 4 September 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan korupsi.
Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. "Pada prinsipnya, saksi-saksi yang dipanggil dalam setiap perkara, termasuk dalam perkara kuota haji ini, adalah untuk membantu proses penyidikan karena setiap informasi dan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka lebih terang lagi dari konstruksi perkara kuota haji ini," jelas Budi.
Kronologi Penyidikan dan Kerugian Negara
Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 dimulai pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dimulainya penyidikan ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Pada saat yang sama, KPK juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Komunikasi ini bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu dari tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kejanggalan Pembagian Kuota Haji Menurut Pansus DPR
Selain ditangani oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus ini sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Temuan ini menambah daftar permasalahan yang perlu diusut tuntas.
Poin utama yang disorot oleh Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan. Kuota tambahan ini diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Kejanggalan ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus ini.
Sumber: AntaraNews