Tak Hanya Eks Menag Yaqut, KPK Juga Periksa Tujuh Orang Saksi Lain Terkait Korupsi Kouta Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tak hanya Yaqut yang menjalani pemeriksaan. Melainkan juga terhadap beberapa orang lainnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri kegiatan dialog kebangsaan dan Rakernas Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8) (Merdeka.com)
(@ 2024 merdeka.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kouta haji periode 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tak hanya Yaqut yang menjalani pemeriksaan. Melainkan juga terhadap beberapa orang lainnya.
"Selain memeriksa Sdr. YCQ yang menjabat sebagai menteri agama saat tempuh perkara. Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).
Pemeriksaan terhadap para saksi
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi oleh lembaga antirasuah ini untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," jelasnya.
Berikut sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan pada hari ini terkait perkara tersebut:
1. Ali M amin
2. Ida Nursanti
3. Kirina Nurrun Nisa
4. Saodah
5. Tauhid Hamdi
6. Yaqut Cholil Quomas
7. H. Amaluddin
8. Ali Makki
KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gus Yaqut yang terletak di Jakarta Timur, Jumat, 15 Agustus 2025. Dalam proses penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita beberapa barang bukti penting, termasuk dokumen dan telepon genggam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut kini menjadi perhatian utama dalam analisis digital untuk mengungkap alur transaksi dan komunikasi yang terkait dengan sebuah kasus yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
"BBE (barang bukti elektronik) itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini," jelas Budi.
Dia juga menekankan bahwa informasi yang terkandung dalam BBE sangat penting untuk menelusuri skema dugaan suap serta penyimpangan yang terjadi dalam penentuan kuota haji untuk tahun 2024. Selain menggeledah rumah Gus Yaqut, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang kini telah dibawa ke Gedung KPK.
"Saat ini posisinya (mobil) sudah di Gedung KPK, sudah diamankan," tambahnya.
KPK Mulai Penyelidikan terhadap Kasus Korupsi Kuota Haji
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025, dalam rangka pengusutan kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus kuota haji ini.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam prosesnya, KPK juga mencegah tiga individu, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyatakan bahwa mereka telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang menjadi sorotan pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota untuk haji reguler adalah 92 persen.