Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji oleh KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus tersangka korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kediamannya di Condet dijaga ketat, memicu pertanyaan tentang perkembangan kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji oleh KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus tersangka korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kediamannya di Condet dijaga ketat, memicu pertanyaan tentang perkembangan kasus ini. (AntaraNews)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini resmi berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang merugikan negara.

Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga menjadi tersangka dalam perkara serupa. Kasus ini telah memicu penjagaan ketat oleh aparat keamanan di kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Penjagaan tersebut terlihat sejak sore hari, dengan petugas membatasi akses dan memeriksa identitas setiap tamu yang datang. Perkembangan kasus korupsi haji ini menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, terpantau dijaga ketat oleh aparat keamanan. Penjagaan ini dilakukan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi haji.

Sejumlah petugas keamanan terlihat berada di sekitar area rumah sejak sore hari, mengatur pergerakan warga dan membatasi akses. Mereka memastikan bahwa hanya tamu berkepentingan yang dapat memasuki area tersebut.

Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya secara spesifik menyatakan bahwa media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah. "Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," ujarnya, menegaskan pembatasan akses.

Setiap tamu yang datang ke kawasan perumahan tersebut selalu diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya dengan cermat. Meskipun demikian, aktivitas di sekitar rumah secara umum relatif normal dengan kendaraan keluar masuk perumahan seperti biasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto secara singkat mengonfirmasi status tersangka tersebut, namun belum merinci lebih lanjut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga turut menegaskan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji ini, tanpa memberikan detail tambahan.

Tidak hanya Yaqut, mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi