KPK Ungkap Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp100 Miliar, Mantan Menag Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji telah mencapai Rp100 miliar dan akan terus bertambah. Penasaran siapa saja yang terlibat?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1) lalu. Angka tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025, yang kemudian mengidentifikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi ini melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Tiga orang sempat dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas. Fokus KPK kini adalah mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Terus Bertambah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa jumlah pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus korupsi kuota haji telah mencapai sekitar Rp100 miliar. Angka ini diharapkan akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum. Masih ada beberapa biro haji yang belum menyelesaikan pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi. KPK terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh dana yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan memulihkan kerugian negara.
Penetapan Tersangka dan Pencegahan Bepergian
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK dimulai sejak 9 Agustus 2025, dengan fokus pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala besar dari dugaan penyelewengan yang terjadi.
Tiga individu penting sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah penghilangan barang bukti.
Perkembangan terbaru pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menegakkan keadilan.
Sorotan Pansus DPR RI terhadap Kejanggalan Kuota Haji
Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian serius Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus ini sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan signifikan. Temuan ini menambah daftar permasalahan dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dibagi 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. DPR RI mendesak adanya perbaikan sistematis untuk mencegah terulangnya kejanggalan serupa.
Sumber: AntaraNews