Blak-blakan KPK Ungkap Pengembalian Duit Korupsi Kuota Haji Capai Rp100 Miliar
KPK pun mengimbau pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur PIHK, biro perjalanan haji, maupun asosiasi terkait, agar bersikap kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total dana pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah mencapai sekitar Rp100 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.
"Sampai dengan saat ini nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp100 miliar dan masih akan terus berkembang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
KPK pun mengimbau pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur PIHK, biro perjalanan haji, maupun asosiasi terkait, agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji.
"Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera melakukan pengembalian," kata Budi.
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu," ujar Budi.
Peran Aktif Stafsus Eks Menag
Budi menjelaskan bahwa penyidik menemukan peran aktif IAA dalam proses diskresi penentuan kuota haji. Peran tersebut mencakup pendistribusian kuota serta dugaan adanya aliran dana dari pihak PIHK dan biro perjalanan haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
"Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka IAA dalam proses diskresi, pendistribusian kuota haji, hingga dugaan aliran dana dari PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama," jelasnya.