Jadi Tersangka, ini Peran Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsusnya di Kasus Kkorupsi Kuota Haji
Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan kuota tersebut diberikan setelah Presiden bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, menyusul panjangnya antrean jemaah haji reguler.
"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/6/2026).
Kuota Tambahan Diberikan Arab Saudi buat Mengurangi Antrean Jemaah Haji Reguler
Asep menegaskan, kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada individu, pejabat, ataupun kementerian tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
"Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
"Alasannya apa? Alasannya karena tadi, antrean untuk jemaah Haji ini sudah ngantre puluhan tahun. Jadi paling tidak bisa mengurangi antrian tersebut," tambahnya.
Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Aturan
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Regulasi mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Faktanya, pembagian kuota justru dilakukan secara tidak sesuai aturan.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% - 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Asep.
Skema pembagian tersebut menjadi titik awal munculnya dugaan tindak pidana.
"Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000. Kemudian selanjutnya, dari situ, dari 10.000 - 10.000 itu kemudian," ujar dia.
KPK Menemukan Adanya Dugaan Aliran Dana
Dalam proses pembagian kuota tersebut, KPK juga menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengaturan pembagian kuota.
"Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidikan KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana atau kickback yang muncul setelah lonjakan kuota haji khusus.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu," tandas Asep.