Mengutamakan hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jemaah haji di Mekkah, terutama saat berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) harus diutamakan atau dinomorsatukan oleh pemerintah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Shofiyullah Muzammil.
Ia menjelaskan, prinsip hifdzun nafs ini merupakan satu kesatuan integral dengan syarat istithaah (kemampuan) yang disepakati oleh ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Syarat wajib istithaan mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, dan kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri atau keluarga.
"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, dimana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi.
Begitu juga dalam konteks penambahan kuota, menurut dia juga harus mempertimbangkan keselamatan jiwa para jemaah haji. Bahkan menurut Kiai Shofi, bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan jiwa para jemaah haji dengan berbagai fasilitas yang mendukung untuk ibadah di Muzdalifah, Arafah dan Mina (Armuzna) utamanya, maka penambahan kuota dengan tujuan mengurangi antrean tidak penting lagi.
"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjd gugur bila tidak selamat (istitha’ah)."
"Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya menegaskan.
Jadi, Kiai Shofi melanjutkan, jika ada penambahan kuota maka artinya pemerintah harus melakukan penambahan fasilitas bagi keselematan para jemaah. "Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jemaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota."
Adapun bagi para jemaah haji yang sudah lansia atau kesehatannya tidak memungkinkan, maka tidak perlu memaksakan diri untuk tetap berangkat. "Karena baginya sudah tidak memenuhi syarat wajib haji, istitha’ah."
Advertisement
Hifdzun Nafs di Kasus Penambahan Kuota Haji 2024
Hifdzun nafs ini, dalam konteks haji, merupakan sebuah maqhasyidus syariah atau tujuan tercapaian sebuah syariah untuk kemaslahatan ummat. Dalam dunia hukum, maqhasyidus syariah tersebut serupa dengan prinsip dalam hukum latin: "solus populi supra lex esto", bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di mana bila keselamatan jiwa rakyat terancam, maka undang-undang pun boleh dilanggar.
Prinsip hifdzun nafs ini berulangkali ditegaskan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan 50:50. "Jadi tidak sedikit pun ada pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzunnafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat," kata Yaqut dalam Channel Podcast Ruang Publik beberapa waktu lalu.
Advertisement
Pasal 9 Atur Atribusi Menteri
Apalagi, setelah membaca aturan, kebijakan tersebut ternyata juga dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dimana pembagian kuota haji tambahan ternyata memang atribusi atau kewenangan menteri. Yaqut merujuk Pasal 9 yang mengatur kewenangan Menteri dalam penetapan kuota haji tambahan melalui diskresi. Pasal itulah yang menjadi dasar hukum dalam pengambilan kebijakan.
"Maka saya ambil keputusan ini karena saya meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jemaah," tegasnya sembari mempertanyakan Pasal ini tidak pernah muncul di publik, bahwa ada Pasal 9 yang memberi kewenangan Menteri soal kuota tambahan.