KPK Ungkap Ada Setoran Uang dari Agen Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 dolar AS

KPK ungkap ada biaya komitmen yang diperlukan untuk mengikat perjanjian atau kontrak terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
KPK Ungkap Ada Setoran Uang dari Agen Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 dolar AS
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) (© 2025 Liputan6.com)

KPK mengungkapkan adanya biaya komitmen yang diperlukan untuk mengikat perjanjian atau kontrak terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Biaya komitmen tersebut diperkirakan mencapai 7.000 dolar Amerika Serikat. "Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara pada Kamis (15/8/2025).

Asep menjelaskan bahwa biaya yang diduga dibayarkan oleh agensi perjalanan haji untuk memperoleh kuota haji khusus dalam kasus ini bervariasi, tergantung pada penjualan dan rekam jejak masing-masing agensi. "Kalau travel-travel (agensi perjalanan haji) yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga," katanya. "Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS."

Kasus peningkatan kuota haji sedang dalam proses penyidikan

Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman ini disampaikan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025. KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang mungkin timbul dari kasus ini.

Di tanggal 11 Agustus 2025, KPK melaporkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, mereka telah mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga sebelumnya melaporkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama yang diangkat oleh pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama telah membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota untuk haji reguler adalah 92 persen. Dengan demikian, penyimpangan dalam pembagian kuota ini menjadi sorotan penting dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Rekomendasi