KPK Ungkap Cara Menjadi Saksi Kasus Kuota Haji 2024
KPK membutuhkan keterangan langsung dari jamaah yang berangkat pada musim haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir Antara, Senin (18/8/2025).
Berdasarkan informasi resmi KPK, laporan masyarakat dapat dikirim melalui laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi call center 198, atau melalui email pengaduan@kpk.go.id.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” tambah Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya membutuhkan keterangan langsung dari jamaah yang berangkat pada musim haji 2024. Menurut Asep, kriteria saksi yang dicari antara lain jamaah yang mendaftar haji khusus namun dilayani dengan fasilitas haji reguler, serta jamaah furoda yang justru mendapat pelayanan haji reguler atau haji khusus.
Kasus ini sendiri mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, tidak lama setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang berjumlah 20.000 jamaah. Kuota tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.