KPK Desak Pengembalian Dana Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Triliunan Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak asosiasi dan biro haji untuk kooperatif mengembalikan dana terkait dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, menyusul penetapan dua tersangka, termasuk mantan Menteri Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji agar kooperatif untuk mengembalikan uang. Permintaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya pengembalian dana ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi yang membagi kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Diskresi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dugaan penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka, termasuk mantan Menteri Agama, dalam kasus korupsi kuota haji ini. Lembaga antirasuah terus mengimbau pihak terkait untuk tidak ragu mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Kronologi Penyidikan dan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada tanggal 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat mengenai penyalahgunaan wewenang dalam alokasi dan pengelolaan kuota haji tambahan. Penyelidikan ini berfokus pada praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan jemaah haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Tiga individu yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi kuota haji.
Perkembangan terbaru pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang diduga terlibat aktif dalam praktik rasuah terkait alokasi kuota haji.
Polemik Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Melanggar Aturan
Inti permasalahan dalam kasus korupsi kuota haji ini adalah pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk menutup panjangnya antrean jemaah haji reguler. Tujuannya adalah untuk mempercepat keberangkatan calon jemaah yang telah lama menunggu.
Namun, Kementerian Agama diduga melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional. Kuota dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau dengan perbandingan 50 berbanding 50. Pembagian ini menjadi sorotan utama karena dianggap menyimpang dari tujuan awal.
Pembagian kuota 50:50 ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Pelanggaran aturan ini menjadi dasar kuat dugaan korupsi.
Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan tersebut.
Imbauan KPK dan Harapan Penuntasan Kasus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara tegas mengimbau kepada asosiasi maupun biro perjalanan haji untuk kooperatif. Kooperasi ini termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini. KPK menekankan bahwa pengembalian dana adalah langkah penting untuk memulihkan kerugian negara.
KPK juga berpesan agar pihak-pihak terkait tidak ragu-ragu untuk mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penuntasan kasus dan memberikan kejelasan bagi publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini.
Penuntasan kasus korupsi kuota haji ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, diharapkan juga dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.
Sumber: AntaraNews