KPK Periksa Tauhid Hamdi, Bendahara Amphuri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji
Tauhid diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Terkait pemeriksaan Taudih, Budi belum merinci hal-hal yang akan didalami oleh penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/9).
Tauhid diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Terkait pemeriksaan Taudih, Budi belum merinci hal-hal yang akan didalami oleh penyidik KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Dalam kasus kuota haji ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah aset.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean.
Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.