KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD dengan Surat Pengunduran Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal untuk memeras pejabat OPD, menciptakan ketidakpastian dan tekanan finansial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD dengan Surat Pengunduran Diri
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan oleh KPK, mengenakan rompi tahanan oranye setelah ditangkap dalam operasi senyap. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Praktik ini diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat tekanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4) malam.

Dugaan pemerasan ini bermula setelah GSW melantik para pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah pelantikan tersebut, GSW meminta pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sengaja tidak mencantumkan tanggal. Surat ini menjadi instrumen bagi GSW untuk mengendalikan serta menekan para pejabat agar tetap loyal dan menuruti setiap perintahnya.

KPK menduga GSW menggunakan surat-surat tersebut sebagai jaminan agar para pejabat OPD bersedia memberikan sejumlah uang. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung menjadi titik awal terungkapnya kasus ini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.

KPK menjelaskan bahwa Bupati Gatut Sunu Wibowo memulai aksinya pascapelantikan pejabat OPD pada Desember 2025. Ia secara spesifik meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN. Surat ini akan digunakan apabila mereka dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Para pejabat OPD diminta menandatangani surat yang sudah dibubuhi meterai, namun tanpa tanggal. Deputi Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa surat pernyataan mundur tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada GSW untuk menggunakan surat tersebut kapan saja sesuai keinginannya.

Proses penandatanganan dilakukan di ruangan khusus yang dijaga oleh ajudan GSW. Pejabat yang dipanggil tidak diperbolehkan membawa telepon genggam. Ini memastikan tidak ada kesempatan bagi mereka untuk mendokumentasikan atau memfoto surat yang ditandatangani, sehingga menghilangkan bukti fisik bagi para korban.

Salinan surat yang telah ditandatangani juga tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat posisi GSW dalam mengendalikan para bawahannya. Dokumen ini kemudian diduga menjadi sarana ampuh untuk menekan dan mengendalikan loyalitas pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Setelah mengamankan surat-surat pengunduran diri tanpa tanggal, GSW mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat OPD. Permintaan uang ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Praktik ini menunjukkan adanya pola pemerasan yang sistematis dan terencana.

Ancaman penggunaan surat menjadi alat utama GSW untuk memastikan permintaannya dipenuhi. "Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal," ujar Asep Guntur Rahayu, menirukan modus ancaman yang diduga digunakan GSW. Ini menunjukkan bagaimana surat tersebut menjadi senjata untuk memeras pejabat.

Para pejabat OPD berada dalam posisi yang sulit, terancam kehilangan jabatan dan status ASN mereka jika tidak menuruti permintaan GSW. Kondisi ini menciptakan lingkungan kerja yang penuh tekanan dan ketakutan. Mereka dipaksa untuk memenuhi tuntutan finansial demi menjaga karier dan posisi mereka di pemerintahan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan total 18 orang. Di antara mereka adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan 11 orang lainnya ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan kasus pemerasan ini. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi.

Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka. Bersama GSW, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi