Preman ‘Pak Ogah’ di Kemayoran Diciduk Polisi, Uang Rp35.000 Hasil Palak Disita
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran setelah kedapatan memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas atau berperan sebagai "Pak Ogah" di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Centre 110.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp35.000 yang diduga hasil pemalakan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polsek Kemayoran.
“Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat meresahkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme dan akan menindak tegas setiap laporan masyarakat,” tegas Kompol Agung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.