Modus Polisi Gadungan Curi Mobil di Rest Area Cibubur, Pasutri Ditangkap Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Polisi Gadungan Curi Mobil di Rest Area Cibubur. Sepasang suami istri ditangkap setelah melancarkan aksinya dengan modus licik.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial AS dan YW yang terlibat dalam kasus pencurian mobil. Keduanya melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Insiden pencurian mobil ini terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur, pada awal November lalu. Korban adalah seorang sopir taksi online yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik dan terencana dengan matang.
Pelaku AS dan YW akhirnya diringkus di kediaman mereka di wilayah Cilodong, Depok, pada Kamis (13/11). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus Polisi Gadungan Curi Mobil ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan.
Kronologi Aksi Polisi Gadungan Curi Mobil
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan kronologi pencurian ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban. Korban, seorang sopir taksi online, berinteraksi dengan pelaku saat pelaku memesan taksi. Komunikasi mereka berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian, sebuah klaim yang kemudian menjadi bagian dari modus operandi mereka. Pada Minggu (2/11), pelaku mulai merencanakan aksinya dengan memesan layanan taksi secara offline kepada korban. Ini adalah langkah awal dalam skema Polisi Gadungan Curi Mobil yang mereka rancang.
Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan. Tanpa menaruh curiga, korban menuruti dan menjemput pelaku AS dan YW di rumahnya untuk menuju rumah sakit. Ini menunjukkan betapa liciknya modus yang digunakan untuk memancing korban.
Di tengah perjalanan, korban diminta berhenti di Rest Area Cibubur. Pelaku AS turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, meninggalkan korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil. Tak berselang lama, pelaku AS menelpon YW, meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya. Saat korban menuruti, pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk membawa kabur mobil yang ditinggalkan korban dalam keadaan mesin menyala dan kunci masih tergantung.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian mobil tersebut. Penyelidikan intensif mengarah pada identitas pelaku, yaitu pasangan suami istri AS dan YW. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Depok, pada Kamis (13/11).
"Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di sebuah rumah, di wilayah Cilodong, Depok pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku Polisi Gadungan Curi Mobil yang meresahkan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi mobil milik korban beserta STNK-nya, serta satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Penemuan barang bukti ini memperkuat bukti kejahatan yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri pelaku pencurian mobil ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana untuk pasal ini tidak main-main, yaitu sembilan tahun penjara. Kasus ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan modus penipuan.
Sumber: AntaraNews