Curi Mobil Alphard di Bengkel untuk Digadai, 2 Pelaku Diringkus di Jateng
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah bengkel di Jalan Sekar Jepun, Desa Kesiman Kertalangu.
Kepolisian Polsek Denpasar Timur, Bali, menangkap dua pelaku pencurian mobil merk Alphard beranisial GTV (26) dan AS (31). Kedua pelaku ini ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah bengkel di Jalan Sekar Jepun, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada Minggu (25/1) sekitar pukul 07:00 WITA.
"Untuk kerugian korban Rp 500 juta. Pelaku mengambil kunci mobil yang ditaruh di rak kunci yang menempel di besi penyangga atap bengkel. Kemudian mengambil mobil milik korban dengan mudah selanjutnya dibawa kabur," kata Iptu Adi Saputra, Senin (9/2).
Kronologi
Kronologinya, pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 18:00 WITA, mobil Alphard milik korban berinisial YS (40) dibawa ke bengkel oleh sopir korban untuk diservis kaki-kaki kendaraan.
Saat tiba di bengkel, mobil itu diterima oleh seorang karyawan bengkel berinsial EI dan lalu ditinggalkan di bengkel. Namun, para Minggu (25/1) sekitar pukul 07.00 WITA karyawan bengkel menghubungi korban pemilik kendaraan dan memberitahukanmobilnya sudah tidak berada di bengkel.
Kemudian, korban segera menuju ke bengkel dan setibanya di lokasi mendapati mobilnya sudah tidak ada. Lalu, korban menanyakan kepada karyawan bengkel EI dan menerangkan kunci kontak atau keyless mobil yang diletakkan di rak menempel pada besi penyangga atap juga sudah tidak ada.
"Bersamaan dengan hilangnya kendaraan, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," imbuhnya.
Tim Kepolisian Polsek Denpasar
Selanjutnya, tim kepolisian Polsek Denpasar Timur mendatangi lokasi bengkel untuk mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan para saksi di tempat kejadian perkara atau TKP.
Kemudian, pihak kepolisian mendapatkan informasi mobil itu sudah menyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, ke Pelabuhan Ketapang, Bayuwangi, Jawa Timur.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhasil menangkap pelaku di daerah Jawa Tengah, pada Juma (30/1).
"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur," imbuhnya.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mendatangi bengkel dengan naik ojek online dan memanfaatkan kelengahan pihak bengkel. Saat tiba di bengkel, mereka mencari kunci mobil tersebut dan kedua pelaku masuk ke dalam bengkel melalui jendela yang tidak di kunci yang saat itu tidak ada orang sama sekali. Mereka pun menemukan kunci mobil tersebut di dalam rak.
Mobil itu kemudian dikemudikan tersangka GTV menuju ke Pelabuhan Gilimanuk untuk segera kabur keluar Bali. Rencananya mobil hasil kejahatan itu akan digadaikan kepada seseorang di Jawa Tengah untuk mendapatkan uang.
“Kedua pelaku memang sengaja mengambil mobil tersebut untuk dimiliki. Dan rencananya mobil tersebut akan di gadaikan kepada orang lain untuk mendapatkan uang," ujarnya.
Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.