Polisi Gadungan Ajak Istri Lakukan Kejahatan, Bawa Kabur Mobil Taksi Online Usai Bohongi Pengemudinya
Kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan ini terjadi di Rest Area Cibubur Jakarta Timur.
Polisi gadungan memperdaya pengemudi taksi daring. Satu unit mobil raib dibawa kabur. Pelarian tak berlangsung lama, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Depok.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial AS dan YW.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Sebelumnya Sudah Pernah Tukeran Nomor HP
Dia menerangkan, kasus ini bermula saat pelaku pertama kali memesan layanan ojek online milik korban pada Oktober lalu. Dari pertemuan itu, komunikasi berlanjut karena keduanya bertukar nomor telepon.
"(Dalam perkenalannya pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian," ucap dia.
Budi mengatakan, korban dan pelaku AS kembali bertemu pada 2 November 2025. Saat itu, pelaku memesan layanan secara offline.
"Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," ucap dia.
Tanpa menaruh curiga, korban datang menjemput AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit.
Tipu Korban lalu Bawa Kabur Mobilnya
Namun di tengah perjalanan, AS meminta berhenti di Rest Area Cibubur. Dengan alasan menemui klien, ia turun dari mobil sementara korban dan YW tetap menunggu.
Beberapa menit kemudian, AS menghubungi istrinya dan menyuruh korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuan.
"Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," ucap dia.
"Sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil," sambungnya.
Setelah menerima laporan, tim Resmob bergerak menangkap pasutri tersebut lengkap dengan barang bukti kendaraan curian. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.