Sopir Vellfire Ngaku Polisi Pukuli Petugas SPBU Cipinang Ditetapkan Tersangka!
Malam itu JMH datang mengemudikan Toyota Vellfire hendak mengisi Pertalite. Petugas SPBU menolak lantaran barcode tak cocok dengan nomor polisi kendaraan.
Polisi menetapkan JMH (31) sebagai tersangka. Dia adalah pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di Cipinang, yang sempat mengaku-ngaku sebagai polisi. Namun dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dipastikan warga sipil.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel Kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Aksi penganiayaan itu terjadi di SPBU kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.10 Wib. Malam itu JMH datang mengemudikan Toyota Vellfire hendak mengisi Pertalite. Petugas SPBU menolak lantaran barcode tak cocok dengan nomor polisi kendaraan.
Penolakan itu memantik emosi. Tersangka turun dari mobil, lalu memukul tiga pegawai yang sedang bertugas.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya," ujar dia.
Korban LH, AM, dan AKA mengalami memar di wajah dan kepala. Salah satu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pulogadung, 23 Februari 2026. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak butuh lama, JMH diamankan di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib.
Polisi Sita Vellfire
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit Toyota Vellfire, sepasang pelat nomor, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban. JMH kini ditahan dan diproses di Polres Metro Jakarta Timur.
"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Dia juga dijerat Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta.
Budi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Warga diminta tak terpancing isu liar dan segera melapor jika menemukan kekerasan serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.