Ngaku Polisi, Residivis di Bali Memeras dan Menuduh Pemotor Terlibat Narkoba
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku.
Kepolisian Polsek Denpasar Barat menangkap seorang pria berinisial DDS (25) setelah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengendara pemotor. Pelaku DDS juga mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku, dan satu pelaku berinisial REP masih dalam proses pengejaran atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus operandi tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban dengan alasan untuk menyelesaikan kasus narkoba," kata Kompol Adnyani, di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis (26/2).
Pemerasan
Peristiwa pemerasan tersebut, terjadi pada Kamis (19/2) sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Pulau Batanta, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat.
Saat itu, korban berinisial MS (46) sekitar pukul 16:00 WITA pergi untuk mencari alamat melalui google maps dan sampai di jalan Sunset Road, Kuta, dua orang yang tidak dikenal atau pelaku memepet kendaraanya dan langsung mengambil kunci kontaknya lalu menyampaikan bahwa mereka anggota polisi.
Kemudian, korban diajak berkeliling dengan alasan bahwa korban tersangkut masalah narkoba, di dalam perjalanan korban sempat mengatakan,"Kalau kamu macam-macam saya tembak,".
Minta uang Rp5 juta
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, korban dihentikan di Jalan Pulau Batanta dan di lokasi itu kedua pelaku meminta uang Rp5 juta agar persoalan tersebut diselesaikan. Karena takut, akhirnya korban menyanggupi. Namun korban meminjam Rp3 juta kepada temannya dan langsung ditransfer ke akun DANA milik pelaku.
Setelah selesai melakukan aksinya, kedua pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara atau TKP dan disarankan untuk segera mungkin melunasi sisanya agar bisa mengambil sepeda motornya.
Kemudian, korban pulang jalan kaki setelah sampai di kos korban terus ditekan agar secepatnya melakukan pelunasan. Setelah itu, korban berjanji akan melakukan pelunasan di Hari Jumat (20/2) sekitar pukul 22.00 WITA.
Ditangkap Polisi
Selanjutnya, tanpa diketahui pelaku korban sudah melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat. Kemudian, korban bersama anggota kepolisian datang menemui pelaku dan setelah sampai di lokasi pelaku DDS datang seorang diri dan langsung ditangkap petugas kepolisian.
Kemudian, dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pemerasan dan pengancaman bersama rekannya berinisial REP yang kini menjadi DPO.
"Tersangka DDS (residivis) pernah di hukum perkara narkotika pada Bulan Juni 2017 di Polresta Denpasar dan di hukum selama 2 tahun di Lapas Kerobokan Bali," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario pelat nomor DK 5330 BM warna putih biru, tahun 2013 dan 1 pcs jaket warna hijau.
Selain itu, tersangka DDS diduga telah beraksi beberapa kali di wilayah Kota Denpasar. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap para korban.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ujarnya.