Polisi di Palembang Jadi Korban Jambret, Begini Nasib Pelaku
Seorang anggota polisi berinisial DS (53) menjadi korban penjambretan saat berjalan kaki di kawasan pusat kota.
Aksi kejahatan jalanan di Palembang kian nekat dan tidak mengenal lokasi. Seorang anggota polisi berinisial DS (53) menjadi korban penjambretan saat berjalan kaki di kawasan pusat kota.
Peristiwa itu terjadi di Jalan POM IX, Palembang, pada pertengahan Februari 2026. Saat itu, korban tengah berjalan bersama rekannya menuju sebuah hotel di kawasan dengan arus lalu lintas padat tersebut.
Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas tas miliknya secara paksa.
Tas yang dibawa korban berisi ponsel, dokumen penting, serta uang tunai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu (22/4). Kedua tersangka, yakni Y (47) dan T (39), merupakan warga Palembang.
"Kedua tedsangka teridentifikasi menjabret korban yang tak lain anggota polisi," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (23/4).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasatreskrim menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di masyarakat.
"Patroli di titik-titik rawan ditingkatkan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa agar ruang gerak pelaku bisa dicegah," kata Musa.