Tiga Tersangka Jambret Badung Tewaskan Korban, Polres Ungkap Modus Residivis

Polres Badung berhasil menangkap tiga tersangka jambret yang menyebabkan seorang pengendara motor tewas di Kerobokan Kelod. Ketiganya merupakan residivis yang baru bebas dari penjara, dan kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tiga Tersangka Jambret Badung Tewaskan Korban, Polres Ungkap Modus Residivis
Polres Badung berhasil menangkap tiga tersangka jambret yang menyebabkan seorang pengendara motor tewas di Kerobokan Kelod. Ketiganya merupakan residivis yang baru bebas dari penjara, dan kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Badung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penjambretan yang berujung maut di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Korban, Juhaeryah Velina (46), seorang pengendara sepeda motor, meninggal dunia akibat insiden tragis ini. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Ketiga tersangka, berinisial A, SY, dan AS, berhasil diringkus pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. Tersangka A dan SY ditangkap di Tabanan saat hendak melarikan diri ke luar Bali menggunakan mobil travel, sementara AS diamankan di Sanur, Denpasar.

Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Gianyar pada akhir Januari dan awal Februari 2026. Motif di balik aksi kejahatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah mereka keluar dari penjara.

Penangkapan terhadap tiga tersangka jambret yang menyebabkan kematian Juhaeryah Velina menunjukkan keseriusan Polres Badung dalam memberantas kejahatan. Tersangka A dan SY ditangkap saat berupaya kabur menuju Depok dan Purwakarta, Jawa Barat, dengan menaiki mobil travel di wilayah Tabanan.

Sementara itu, tersangka AS berhasil dibekuk di kawasan Sanur, Kota Denpasar, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya. Ketiga pelaku ini diketahui memiliki rekam jejak kriminal sebagai residivis, di mana tersangka A pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, sedangkan SY dan AS masing-masing telah melakukan pencurian sebanyak lima kali.

Mereka semua pernah menjalani hukuman di Lapas Gianyar, Bali. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polsek Kuta Utara, Polres Badung, dan Ditreskrimum Polda Bali.

Aksi penjambretan berujung maut ini terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod. Sebelum melancarkan aksinya, ketiga tersangka terlebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor yang kemudian digunakan dengan plat nomor palsu.

Modus operandi para pelaku adalah menyasar pengendara sepeda motor yang membawa tas atau mengenakan perhiasan. Saat kejadian, korban Juhaeryah Velina melintas sendirian menggunakan sepeda motor, kemudian para pelaku yang berboncengan tiga dalam satu motor mendekati dan memepet korban dari sisi kiri.

Pelaku SY, yang duduk di bangku depan, menarik korban hingga terjatuh. Nahas, kepala korban membentur tiang listrik, menyebabkan pendarahan hebat. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung segera melakukan penyelidikan komprehensif. Proses penyelidikan melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi juga menggunakan metode scientific crime investigation, termasuk mengantongi sketsa wajah dan melacak nomor telepon pelaku yang sempat berada di sekitar TKP. Koordinasi dengan Diskominfo juga dilakukan untuk mendapatkan data yang relevan, hingga akhirnya melacak perjalanan pelaku yang hendak kabur.

Kini, ketiga pelaku mendekam di Rutan Polres Badung dan dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Badung mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk tidak menyandang tas atau perhiasan yang dapat mengundang niat pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan diri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi