Ketua KY Soroti Dualisme Pengawasan Hakim, Usul Badan Terpadu Demi Peradilan Bersih
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyoroti Dualisme Pengawasan Hakim dan mengusulkan pembentukan badan pengawas terpadu untuk efektivitas serta integritas peradilan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyoroti isu dualisme pengawasan hakim di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kuliah umum di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (17/1). Ia menggarisbawahi belum adanya undang-undang khusus yang mengatur pengawasan etika dan perilaku hakim.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi serta tarik-menarik kewenangan antar lembaga. Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu. Tujuannya untuk mengatasi dualisme pengawasan yang ada saat ini.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. Pembentukan badan terpadu ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini juga akan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Tantangan Dualisme Pengawasan Hakim
Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim saat ini masih mengandalkan keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Ia menegaskan, dasar hukum dalam bentuk undang-undang khusus belum tersedia hingga kini. "Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” kata Abdul Chair.
Situasi ini berpotensi memicu perbedaan persepsi dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik pengawasan. Khususnya, dalam membedakan antara pelanggaran teknis yudisial dan pelanggaran etika atau perilaku hakim. Dualisme ini dapat melemahkan efektivitas pengawasan secara keseluruhan.
Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim, sepanjang terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ini bukan semata-mata menilai aspek teknis putusan yang menjadi ranah Mahkamah Agung. “Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.
Tanpa kesamaan persepsi antar lembaga, dualisme pengawasan berpotensi berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah mendasar ini.
Urgensi Badan Pengawas Hakim Terpadu
Untuk mengatasi Dualisme Pengawasan Hakim, Abdul Chair mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu. Badan ini akan bekerja secara kolaboratif antara pengawasan internal dan eksternal. Mekanisme satu pintu dalam menerima dan menilai laporan masyarakat menjadi kunci utama.
“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” katanya. Melalui mekanisme terpadu tersebut, setiap laporan dapat diklasifikasikan sejak awal. Ini memastikan apakah laporan masuk ranah teknis yudisial atau berkaitan dengan perilaku hakim.
Klasifikasi laporan yang jelas akan mencegah tumpang tindih kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hal ini juga akan mempercepat proses penanganan laporan. Selain itu, akuntabilitas dalam pengawasan hakim dapat ditingkatkan secara signifikan.
Kolaborasi yang kuat antar lembaga pengawas menjadi fondasi penting. Ini untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. Integrasi pengawasan akan menciptakan efisiensi dan transparansi dalam proses hukum.
Memperkuat Integritas Peradilan
Abdul Chair menekankan bahwa kolaborasi dalam pengawasan adalah kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Ini sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. “Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” ujarnya.
Penegakan hukum sejatinya harus diarahkan pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang. Hukum dibuat untuk manusia, sehingga penerapannya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sistem pengawasan yang terpadu akan membantu memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya sesuai kode etik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik yang merupakan pilar utama integritas peradilan. Kepercayaan publik yang tinggi akan memperkuat legitimasi lembaga peradilan.
Dengan demikian, usulan pembentukan badan pengawas hakim terpadu ini merupakan langkah strategis. Ini untuk menciptakan lingkungan peradilan yang lebih akuntabel dan transparan. Harapannya, hal ini akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: AntaraNews