Korupsi PN Depok, KY: Kenaikan Gaji Tak Jamin Integritas Hakim Jadi Lebih Baik
Abhan mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, terlebih dugaan korupsi justru melibatkan aparat peradilan.
Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus tersebut dinilai mencederai integritas dan marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
“Kami tentu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjaga integritas di dalam proses peradilan ini,” ujar Abhan seperti dikutip Sabtu (7/2).
Abhan mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, terlebih dugaan korupsi justru melibatkan aparat peradilan yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan. Menurutnya, praktik judicial corruption merupakan persoalan serius yang mencoreng kehormatan lembaga peradilan.
"Kami KY menyesalkan ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, justru terduga terkait dengan persoalan judicial corruption," tegas Abhan.
Singgung Gaji Hakim
Ia juga menyoroti fakta bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di tengah berbagai upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, khususnya soal gaji. Kondisi ini, kata Abhan, menjadi catatan penting bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata disebabkan faktor kesejahteraan.
"Ini menjadi catatan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu terjadinya judicial corruption,” kritik Abhan.
Abdhan menilai, kasus tersebut sangat mencederai kehormatan dan martabat hakim sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, KY menegaskan komitmennya bersama Mahkamah Agung (MA) untuk terus mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan.
Wujudkan Peradilan Bersih
"Kami tentu dengan MA punya komitmen yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan," kata Abhan.
Terkait penanganan internal, Abhan menegaskan bahwa KY akan menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan fungsi, khususnya dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dengan kejadian ini, kami tentu akan melakukan penanganan sesuai porsi KY, yaitu penegakan kode etik,” dia menandasi.