Hakim PN Depok Terjaring OTT, MA: Terima Kasih KPK Meski Pahit bagi Institusi
Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto mengatakan Ketua MA menyesalkan terjadinya OTT tersebut karena telah mencederai kehormatan dan keluhuran marwah MA.
Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok. Meski diakui menjadi pukulan bagi institusi peradilan, MA menilai pengungkapan kasus tersebut justru mempercepat upaya pembersihan internal dari praktik korupsi.
Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto mengatakan Ketua MA menyesalkan terjadinya OTT tersebut karena telah mencederai kehormatan dan keluhuran marwah MA sebagai lembaga peradilan. Namun di sisi lain, MA memandang langkah KPK sebagai bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung juga mengucapkan terima kasih kepada KPK walaupun menyakitkan namun peristiwa ini membantu mempercepat MA untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Harapan MA
Ia menyampaikan, MA berharap melalui peristiwa tersebut, ke depan hanya akan tersisa hakim yang benar-benar memiliki komitmen kuat terhadap integritas dan penolakan terhadap praktik korupsi di peradilan.
"Sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang benar-benar memiliki komitmen anti yudisial corruption, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat hakim," ujarnya.
Menurut Yanto, selama ini pimpinan MA telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi yudisial, baik di MA maupun di badan peradilan di bawahnya. Kebijakan tersebut antara lain penerapan smart majelis, sistem promosi dan mutasi pimpinan pengadilan yang ketat, pembentukan satuan tugas khusus, serta pengawasan intensif oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA dan pimpinan pengadilan tinggi.
Batasi Interaksi
Selain itu, MA juga telah membatasi interaksi antara hakim dan aparatur pengadilan dengan para pencari keadilan melalui penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun demikian, Yanto mengakui berbagai langkah pencegahan tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan praktik menyimpang di internal peradilan.
"Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung," kata Yanto.
Padahal, lanjut Yanto pimpinan MA telah berulang kali mengingatkan seluruh hakim dan aparatur peradilan di seluruh Tanah Air agar menjauhi praktik pelayanan pengadilan yang bersifat transaksional. Peringatan tersebut diklaim telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, mulai dari pelantikan, pembinaan, hingga saat kenaikan tunjangan hakim.