Ketua MA Sunarto Janji Tak Cawe-Cawe, Dukung KPK Proses Hukum Hakim dan Juru Sita PN Depok Terjaring OTT
Dukungan tersebut diberikan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto mengatakan bahwa pimpinan MA mendukung penuh langkah KPK memproses dan mengungkap dugaan korupsi di lingkungan PN Depok. Dukungan tersebut diberikan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Menurut Yanto, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapat izin Ketua MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 95, 98, dan 101. Namun ketentuan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk menghambat penegakan hukum.
"Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Tanda Tangan Penahanan Hakim
Menurut Yanto terkait dengan perkara di PN Depok, Ketua MA telah menandatangani izin penahanan hakim segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pimpinan MA dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.
“Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” kata Yanto.
Tak Toleransi Transaksional Pelayanan Pengadilan
Yanto melanjutkan bahwa pimpinan MA telah berulang kali menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi terhadap praktik pelayanan pengadilan yang bersifat transaksional. Ia menegaskan, setiap hakim maupun aparatur peradilan yang terbukti terlibat praktik korupsi akan dikenai sanksi tegas.
“Tidak ada tempat lagi bagi APH di lingkungan Mahkamah Agung yang masih melakukan transaksional, pilihannya hanya dua, dipecat dan dipenjarakan,” ujar Yanto.
MA juga akan menghentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring OTT tersebut. Terhadap hakim, MA akan mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.