Izin Penahanan Hakim Depok Cepat: KPK dan MA Berkomunikasi Kurang dari Satu Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendapatkan izin penahanan hakim Pengadilan Negeri Depok dari Mahkamah Agung dalam waktu singkat, menunjukkan koordinasi efektif dalam penegakan hukum kasus korupsi, khususnya terkait izin penahanan hakim Depok.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Izin Penahanan Hakim Depok Cepat: KPK dan MA Berkomunikasi Kurang dari Satu Jam
Komisi Yudisial (KY) menyesalkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, saat negara gencar meningkatkan kesejahteraan hakim. Tindakan ini mencederai martabat p (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) dalam kasus dugaan korupsi. Proses perizinan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) berlangsung sangat cepat. Komunikasi antara pimpinan KPK dan MA hanya memakan waktu kurang dari satu jam.

Kecepatan ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam. Hal ini menunjukkan dukungan penuh MA terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di Depok.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk kedua hakim tersebut. Langkah ini sesuai dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur izin penahanan hakim oleh Ketua MA.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses perizinan untuk menahan hakim Depok tidaklah sulit. Pimpinan KPK dan MA menjalin komunikasi intensif yang hanya berlangsung kurang dari satu jam. Ketua MA, Sunarto, memberikan izin segera setelah penjelasan dari KPK.

Dalam komunikasi tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan mengenai kecukupan alat bukti yang telah ditemukan terkait Eka dan Bambang. Bukti-bukti tersebut mencakup dua alat bukti yang kuat terkait peran keduanya. Penjelasan ini meyakinkan MA untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

Setyo Budiyanto juga menyampaikan bahwa Ketua MA, Sunarto, sangat mendukung proses yang dilakukan oleh KPK. Dukungan ini menjadi krusial dalam mempercepat penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Ketaatan KPK terhadap Pasal 101 KUHAP juga diapresiasi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dilakukan pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT ini menargetkan hakim-hakim yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Kasus ini berpusat pada dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang. Mereka termasuk I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan seorang juru sita dari PN Depok. Selain itu, KPK juga menangkap seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Setelah pemeriksaan mendalam, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka. Para tersangka ini diduga terlibat dalam penerimaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, juga menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan ini.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua Pengadilan Negeri Depok.
  • Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
  • Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita Pengadilan Negeri Depok.
  • Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama Karabha Digdaya.
  • Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal Karabha Digdaya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi