Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam operasi senyap ini, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang hakim, yang diduga terlibat dalam praktik suap perkara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan ini kepada para jurnalis di Jakarta.
Dari hasil OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Fitroh Rohcahyanto secara spesifik menyebutkan bahwa jumlah uang yang disita mencapai Rp 850 juta, yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan suap perkara yang sedang ditangani.
Saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para terperiksa.
Advertisement
Advertisement
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Depok ini menyasar seorang hakim Pengadilan Negeri Depok yang diduga menerima suap. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi. Meskipun identitas lengkap pihak yang ditangkap belum diumumkan, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut melibatkan seorang hakim.
Penyitaan uang ratusan juta rupiah menjadi bukti awal yang kuat dalam dugaan kasus suap ini. Dana tersebut diyakini sebagai imbalan atas penanganan suatu perkara hukum. Proses penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap konstruksi kasus dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang merusak integritas sistem peradilan. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Advertisement
Advertisement
OTT di Depok ini menambah rentetan operasi tangkap tangan yang gencar dilakukan KPK sejak awal tahun 2026. Lembaga antirasuah ini menunjukkan konsistensinya dalam menindak praktik korupsi di berbagai sektor. Serangkaian penangkapan ini menegaskan komitmen KPK dalam menjaga integritas penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa OTT penting lainnya:
- 9-10 Januari 2026: Penangkapan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
- 19 Januari 2026: Penangkapan Wali Kota Madiun Maidi, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- 19 Januari 2026: Penangkapan Bupati Pati Sudewo, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
- 4 Februari 2026: OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
- 4 Februari 2026: OTT terkait importasi barang, salah satunya melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Advertisement
Serangkaian operasi ini menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi, baik di lingkungan eksekutif, yudikatif, maupun institusi lainnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas publik.
Sumber: AntaraNews