MA Rombak Besar-Besaran Pimpinan PN, DPR Nilai Pembelajaran bagi Hakim Nakal Transaksional
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, langkah perombakan yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung Sunarto menjadi pembelajaran bagi para hakim
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, langkah perombakan yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung Sunarto menjadi pembelajaran bagi para hakim yang mempunyai niatan transaksional dalam memutus perkara.
“Kerja kerja cepat, cermat dan cerdas ini juga ditandai dengan perubahan yang jauh lebih baik, di mana setiap Hakim yang dipromosikan bertugas di Jakarta diwajibkan menyerahkan LHKPN, riwayat keluarga dan bukti rekening koran tabungan yang bersangkutan,” ungkap Adies.
Adies memandang, langkah perombakan dan mutasi para hakim ini menjadi bukti jajaran Mahkamah Agung (MA) di bawah ke pemimpinan Sunarto responsif dan komitmen membenahi lembaga peradilan.
"Hal ini pembuktikan bahwa jajaran MA di bawah ke pemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakim-hakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas," pungkas Waketum Partai Golkar ini.
MA Rombak Pimpinan PN dan Hakim
Mahkamah Agung (MA) merombak besar-besaran hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.
Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.
Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.
Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.
Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.
Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi hakim PT Makassar, Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar, Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang, Ketua PN Jakpus Hendri Tobing juga dimutasi menjadi hakim PT Medan, Wakil Ketua PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti dimutasi menjadi hakim PT Palembang.
Ketua PN Jaksel akan diisi Agus Akhyudi, yang dulunya Ketua PN Banjarmasin. Lalu Ketua PN Jakpus akan diisi oleh Husnul Khotimah yang dulunya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakut akan diisi Yanto S Hamonangan yang dulunya Ketua PN Serang.
Kasus Para Hakim
Dalam beberapa bulan terakhir, publik menyoroti kasus-kasus yang melibatkan para hakim. Terbaru, Kejagung menetapkan empat hakim karena diduga terlibat dalam pemberian suap untuk vonis kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Tiga hakim PN Tipikor Jakarta di antaranya, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Kejagung juga menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelum kasus ini mencuat, kasus hakim nakal terjadi di Surabaya. Di kasus Ronald Tannur, hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memutus bebas terdakwa Ronald Tannur. Mereka ditangkap oleh Kejagung atas perkara dugaan suap atau gratifikasi.