Korupsi PN Depok Disebut Bukan Kebetulan, KPK Ungkap Data Kajian
KPK menyebut kasus korupsi di PN Depok mencerminkan masalah sistemik. Kajian 2020 ungkap inkonsistensi majelis hingga lemahnya transparansi eksekusi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Lembaga antirasuah itu menilai, kejadian tersebut mencerminkan persoalan tata kelola peradilan yang telah teridentifikasi sejak 5 tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di PN Depok menunjukkan masih adanya celah dalam sistem peradilan.
"Peristiwa tertangkap tangan di PN Depok menjadi bukti nyata, tata kelola peradilan masih menyimpan ruang gelap yang harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan," kata Budi, Kamis (12/2/2026).
Temuan Kajian Sejak 2020
Menurut Budi, pola yang muncul dalam perkara PN Depok sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020.
Dirinya menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tidak akan efektif jika perbaikan sistem tidak dijalankan.
“Sejumlah temuan kajian, menunjukkan ada kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” tegasnya.
Dalam kajian tersebut, KPK mencatat sejumlah persoalan mendasar, di antaranya 22 persen pengadilan tidak konsisten dalam penetapan susunan majelis hakim. Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara.
Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan juga tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Hal ini menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas," ujar Budi.
Ketimpangan Distribusi Beban Kerja Hakim
KPK juga menyoroti pengelolaan uang panjar perkara yang dinilai masih rawan penyimpangan. Kondisi tersebut berdampak pada kepastian hukum dan membuka peluang intervensi dalam proses peradilan.
Budi mengungkapkan, kajian KPK juga menemukan ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46 persen, yang berpotensi memengaruhi kualitas putusan.
"Dari hasil kajian, KPK mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen. Kondisi itu dinilai dapat mempengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara," ujarnya.
Selain itu, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi juga menjadi perhatian.
"KPK masih menemukan praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest)," tutup Budi.