KY Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Kasus Korupsi
Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang tersandung kasus korupsi, menunjukkan sinergi positif antarlembaga dalam penegakan hukum.
Komisi Yudisial (KY) telah memulai pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Kedua pejabat peradilan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026), menandai langkah serius dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada aspek etik yang diduga dilanggar oleh kedua pimpinan PN Depok tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang KY dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim. Sinergi antara KY dan KPK menjadi krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan etika.
Anggota KY, Abhan, menambahkan bahwa setelah pemeriksaan awal, lembaganya akan mendalami lebih lanjut temuan yang ada untuk menyusun rekomendasi. Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan etika di lingkungan peradilan.
Penyelidikan Etik oleh Komisi Yudisial
Komisi Yudisial menegaskan bahwa ruang lingkup kewenangannya adalah pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Abhan menjelaskan bahwa persoalan tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi wilayah kerja KPK. Namun, KY memandang keterlibatan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sudah merupakan pelanggaran kode etik.
Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen KY untuk menjaga marwah dan integritas profesi hakim di Indonesia. Proses penyelidikan etik ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai standar perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh para hakim. KY akan memastikan bahwa setiap pelanggaran etik akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara KY dan KPK dalam kasus ini diapresiasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, kolaborasi ini adalah contoh positif bagaimana penegakan hukum dan penegakan etik dapat berjalan beriringan. Kedua lembaga memiliki peran penting dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.
Kerja sama ini menjadi fondasi kuat untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi atau pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Penegakan hukum yang kuat harus didukung oleh penegakan etika yang tak kalah tegas. Ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Kronologi Kasus Korupsi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi kedua pejabat yang terlibat.
Sehari setelah OTT, pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang. Di antara mereka adalah Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya. PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai Juru Sita PN Depok. Selain itu, ada Trisnadi Yulrisman (TRI) Direktur Utama Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) Head Corporate Legal Karabha Digdaya.
Para tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Selain kasus korupsi ini, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sumber: AntaraNews