KPK Dalami Kasus Sengketa Lahan Daerah Wisata Buntut Penangkapan Ketua dan Waka PN Depok

Asep tak memungkiri bahwa masalah ini kerapkali terjadi terkait perebutan atau sertifikat ganda, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
KPK Dalami Kasus Sengketa Lahan Daerah Wisata Buntut Penangkapan Ketua dan Waka PN Depok
KPK Dalami Kasus Sengketa Lahan Daerah Wisata Buntut Penangkapan Ketua dan Waka PN Depok (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami permainan atau dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus sengketa lahan.Langkah ini diambil KPK sebagai buntut penangkapan Ketua dan Waka PN Depok.

"Kemudian ada berapa sengketa lahan model tersebut ya ini juga nanti akan didalami. Ini baru masuk, baru masuk di sana. Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya karena biasanya di daerah wisata," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

Asep tidak memungkiri bahwa masalah ini kerapkali terjadi terkait perebutan atau sertifikat ganda, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi atau dalam proses eksekusi penyelesaian, termasuk di Depok yang melibatkan Ketua dan Waka PN. 

"Bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda dan lain-lain seperti itu. Nah ini banyak sekali jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya seperti itu ya. Kemudian ini juga terkait dengan masalah eksekusi di PN Depok nanti sekaligus kita akan masuk ke sana," kata dia. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi  terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di  Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Para tersangka adalah, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima tambahan gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Rekomendasi