Komisi Yudisial (KY) menyatakan penyesalan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Tindakan ini terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para hakim, yang seharusnya menjaga integritas peradilan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan keprihatinan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2) malam. Peristiwa ini dinilai sangat mencederai martabat hakim sebagai benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat. OTT ini terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang menyeret beberapa pihak penting.
Advertisement
Advertisement
Detail OTT dan Penetapan Tersangka Korupsi Hakim Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, di wilayah Kota Depok. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait sengketa lahan.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026. Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Selain itu, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
Pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.
Advertisement
Reaksi Komisi Yudisial dan Komitmen Penegakan Etik
Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Abhan, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyampaikan bahwa tindakan dua hakim tersebut sangat mencederai keluhuran martabat hakim. Ia menyoroti ironi bahwa korupsi terjadi saat negara berupaya meningkatkan kesejahteraan yudisial.
Peningkatan kesejahteraan hakim dimaksudkan untuk meminimalisir potensi praktik korupsi dan menjaga integritas peradilan. Namun, kasus korupsi hakim Depok ini menunjukkan bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah oknum hakim melakukan pelanggaran serius.
Advertisement
Komisi Yudisial berkomitmen untuk terus mengawasi perilaku hakim dan memastikan penegakan kode etik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia.
Sumber: AntaraNews