Harapan KPK dan MA, Pendidikan Antikorupsi Bisa Tutup Celah Suap Peradilan
Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan Mahkamah Agung dan pembinaan langsung terhadap aparatur peradilan di berbagai daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi dengan memperkuat pencegahan dan pendidikan antikorupsi, jauh sebelum penindakan dilakukan.
Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan Mahkamah Agung dan pembinaan langsung terhadap aparatur peradilan di berbagai daerah.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, langkah pencegahan telah berjalan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.
“KPK juga bersinergi dengan Mahkamah Agung untuk melakukan penguatan dari sisi pencegahan dan pendidikan,” kata Ibnu kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pemetaan Risiko Korupsi di Pengadilan Tinggi
Ibnu menjelaskan, KPK turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memetakan potensi risiko korupsi di lingkungan peradilan tingkat tinggi.
Beberapa wilayah yang menjadi fokus antara lain Pengadilan Tinggi Semarang, Surabaya, Manado, dan Yogyakarta.
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengumpulkan para hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan, hingga panitera sekretaris untuk mendiskusikan titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, para ketua dan wakil ketua pengadilan, hingga panitera sekretaris,” ujar Ibnu.
Tiga Pilar Strategi KPK: Pendidikan, Pencegahan, Penindakan
Menurut Ibnu, strategi KPK dalam memberantas korupsi tetap berlandaskan pada tiga pilar utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dari ketiga pilar tersebut, KPK menaruh perhatian besar pada pembangunan budaya integritas atau “Don’t Want Corruption”.
“Pendidikan bertujuan membangun mentalitas individu agar tidak memiliki keinginan untuk korupsi. Sementara pencegahan difokuskan pada perbaikan sistem agar tindak pidana sulit dilakukan,” jelasnya.
Sementara penindakan tetap dilakukan apabila pelanggaran telah terjadi.
“Kalau penindakan, itu sudah terjadi. Pelanggaran tetap harus ditindak tegas. Tapi alangkah lebih baiknya jika kita mengutamakan mendidik dan mencegah,” tegas Ibnu.
Pendidikan Antikorupsi untuk Calon Hakim
Lebih lanjut, Ibnu memastikan KPK juga masuk ke akar regenerasi penegak hukum dengan memberikan pendidikan antikorupsi secara masif bersama Mahkamah Agung, khususnya bagi para calon hakim.
Langkah ini diharapkan dapat membekali integritas sejak dini, sehingga generasi baru hakim di Indonesia memiliki ketahanan kuat terhadap godaan suap dan gratifikasi di masa depan.
Ibnu menegaskan, kolaborasi KPK dan Mahkamah Agung menjadi sinyal kuat keseriusan negara dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah institusi peradilan.
“Dengan integritas yang dibangun sejak awal, kami berharap sistem peradilan Indonesia semakin bersih dan berwibawa,” pungkasnya.