KPK Tangkap Hakim di Depok dalam OTT Suap Perkara, Ini Detailnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan OTT, kali ini berhasil menangkap seorang hakim di Depok terkait dugaan suap perkara. Simak selengkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik rasuah di Indonesia dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini menargetkan seorang hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara, menggegerkan dunia peradilan nasional.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, secara langsung mengonfirmasi penangkapan ini kepada awak media di Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Beliau menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk membersihkan institusi negara dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Kasus dugaan suap perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi hakim sebagai penegak keadilan. KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK Amankan Hakim di Depok Terkait Suap Perkara
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Februari 2026, berhasil mengamankan seorang hakim yang diduga terlibat dalam praktik suap. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa OTT ini merupakan respons terhadap laporan dan informasi yang akurat mengenai adanya transaksi suap. Detail lebih lanjut mengenai identitas hakim dan nilai suap masih dalam proses penyelidikan intensif oleh tim penyidik KPK.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Proses ini mencakup pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, khususnya di lingkungan peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.
KPK Gencar Lakukan OTT, Penangkapan Hakim Depok Jadi yang Keenam
Penangkapan hakim di Depok ini menandai operasi tangkap tangan keenam yang berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2026. Intensitas KPK dalam memberantas korupsi menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, KPK telah melancarkan lima OTT lainnya yang menyasar berbagai sektor dan pejabat publik. Rangkaian operasi ini dimulai sejak awal Januari 2026, menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti bergerak dalam mengawasi potensi penyimpangan.
Serangkaian OTT ini menjadi bukti konkret bahwa KPK terus aktif memberantas korupsi tanpa pandang bulu, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian hingga kepala daerah. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Daftar OTT KPK Lainnya Sepanjang Januari-Februari 2026
Sebelum penangkapan hakim di Depok, KPK telah mencatat lima operasi tangkap tangan signifikan lainnya di tahun 2026:
- OTT Pertama (9-10 Januari 2026): Delapan orang ditangkap terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
- OTT Kedua (19 Januari 2026): Wali Kota Madiun Maidi ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemerasan melalui imbalan proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- OTT Ketiga (19 Januari 2026): Bupati Pati Sudewo turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kasusnya adalah pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
- OTT Keempat (4 Februari 2026): Operasi ini dilakukan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak. Dalam OTT ini, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin dan satu orang dari pihak swasta terkait restitusi PPN di sektor perkebunan.
- OTT Kelima (4 Februari 2026): KPK mengamankan pihak-pihak terkait importasi barang, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Total 17 orang diamankan dalam OTT ini, termasuk 12 pegawai Ditjen Bea Cukai dan 5 dari pihak swasta.
Rangkaian operasi ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lapisan dan sektor pemerintahan.
Sumber: AntaraNews