Fakta Unik: Kejaksaan Raih Kepercayaan Publik Tertinggi, Komjak Tegaskan Pentingnya Profesionalitas Insan Adhyaksa

Komisi Kejaksaan RI (Komjak) menekankan pentingnya menjaga profesionalitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, terutama di bidang pidsus dan pidum, demi mempertahankan kepercayaan publik yang tinggi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Kejaksaan Raih Kepercayaan Publik Tertinggi, Komjak Tegaskan Pentingnya Profesionalitas Insan Adhyaksa
Komisi Kejaksaan RI (Komjak) menekankan pentingnya menjaga profesionalitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, terutama di bidang pidsus dan pidum, demi mempertahankan kepercayaan publik yang tinggi. (Merdeka.com)

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) baru-baru ini menyoroti urgensi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa mempertahankan standar profesionalitas tinggi. Penekanan ini disampaikan sebagai bagian integral dari upaya menjaga citra dan kinerja aparat penegak hukum. Fokus utama diletakkan pada bidang tindak pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum), yang secara langsung menjadi tolok ukur penilaian masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiono Suwadi, saat melakukan kunjungan kerja di Palu. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa profesionalitas di kedua bidang tersebut merupakan etalase penting bagi penilaian publik. Kunjungan ini juga menjadi momen untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta memantau tata kelola organisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Pujiono Suwadi menyoroti keberhasilan Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam tiga tahun terakhir berhasil meraih tingkat kepercayaan publik tertinggi. Pencapaian ini dicapai dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa institusi telah berhasil menjaga integritas dan kinerja organisasinya secara berkelanjutan, yang harus terus dipertahankan.

Pentingnya menjaga profesionalitas insan Adhyaksa tidak hanya terbatas pada aspek teknis penegakan hukum, tetapi juga mencakup integritas moral. Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi menekankan bahwa target kerja-kerja pidsus yang profesional, bermoral, dan berintegritas harus terus ditingkatkan. Tujuannya adalah agar Kejaksaan tetap menjadi prioritas dan primadona dalam kinerja institusi penegakan hukum di mata masyarakat.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Komjak RI menggarisbawahi perlunya membangun pola pikir yang menganggap korupsi sebagai musuh bersama negara. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Pujiono Suwadi juga mengingatkan tentang penerapan nilai dasar Tri Krama Adhyaksa, yaitu kerja, perilaku, dan integritas, sebagai prinsip moral yang wajib dijaga. Integritas, menurutnya, tidak hanya berarti menghindari tindak pidana semata. Namun, juga mencakup perilaku seperti kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan. Para pimpinan di lingkungan Kejaksaan diminta untuk menjadi teladan dan patron bagi bawahan, dalam menjaga integritas institusi secara menyeluruh.

Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, Dahlena, turut menyampaikan peran vital lembaganya dalam sistem hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Komjak bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi pengawasan eksternal yang krusial. Fungsi ini memastikan bahwa kinerja Kejaksaan tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai dengan harapan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dahlena juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat secara serius. Menurutnya, hal ini esensial agar Kejaksaan dapat semakin responsif terhadap berbagai isu publik yang muncul. Dengan responsivitas yang tinggi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa dapat terus terjaga dan bahkan meningkat. Ini juga sejalan dengan upaya Komjak dalam memantau penilaian tata kelola organisasi dan kelengkapan sarana prasarana.

Kunjungan Komisi Kejaksaan RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini juga dimanfaatkan untuk pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama ini melibatkan Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Tadulako. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Komjak dalam memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi